Friday, January 13, 2017

CONTOH HAK ATAS TANAH

Konflik Tanah Adat di Desa Kungkai

Pengertian Tanah Adat/ Tanah Ulayat
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Hak Tanah Ulayat di Desa Kungkai
Di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin terdapat masalah yang sangat kompleks mengenai tanah, karena terjadi klaim dari kelompok yang mengaku ahli waris atas kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepakbola oleh masyarakat kungkai, ini mengakibatkan kegiatan olahraga sepakbola di desa tersebut runtuh begitu saja, ini jelas sebuah perubahan kontekstual yang sangat tidak diinginkan. Ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah ini tak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikannya, ini jelas melanggar hokum, tapi inilah masalah yang sesungguhnya, masyrakat desa kungkai adalah satu keluarga besar, hingga mengakibatkan tak ada yang berani mengangkat kasus ini ke pengadilan, kasus ini seakan berjalan ditempat, hingga membuat tanah tersebut terlantar begitu saja selama 6 tahun belakangan ini, tak ada aktivitas, di lokasi yang sangat strategis ini.

Dampak Negatif Sengketa tanah Ulayat di Desa Kungkai
-          Sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Kungkai mengakibatkan hal hal negative muncul seperti
-          Perekonomian di Sekitar tanah Sengketa lumpuh
-          Selama terjadi sengketa tanah tersebut, tak ada lagi acara acara besar, kejuaraan kejuaraan besar yang  diadakan hingga mengakibatkan perekonomian masyarakat disekitar lapangan lumpuh
-          Olahraga Mati Suri
-          Sengketa ini menimbulkan masalah besar dalam dunia keolahragaan di desa kungkai, olahraga seakan harus tertidur, entah kapan dapat dibangunkan kembali, dan tentunya dimulai dari nol.
-          Pemuda Menjadi Malas. Malas adalah salah satu penyakit dari tak adanya aktivitas, itulah yang terjadi di desa kungkai saat ini.
-          Menimbulkan Generasi Pemabuk
Inilah masalah yang sangat ditakutkan, semenjak timbul sengketa itu, pemuda seakan alih profesi menjadi pemabuk, pejudi, masalah yang sampai saat ini semakin berkembang, dan ini mulai menjangkit ke genarasi anak anak di bawah umur, menyedihkan sekali.

Solusi Penyelesaian
Dalam penyelesaian masalah tanah adat di desa kungkai perlu adanya sebuah Perubahan revolusi yang merupakan perubahan berlangsung secara cepat dan tidak ada kehendak atau perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis perubahan revolusi diartikan sebagai perubahan-perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupanatau lembaga- lembaga kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat. Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi dengan direncanakan atau tidak direncanakan,dimana sering kali diawali dengan ketegangan atau konflik dalam tubuh masyarakat yang bersangkutan. Revolusi tidak dapat terjadi disetiap situasi dan kondisi masyarakat. Secara sosiologi, suatu revolusi dapat terjadi harus memenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain adalah:

Ada beberapa keinginan umum mengadakan suatu perubahan. Di dalam masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan, dan harus ada suatu keinginan untuk mencapai perbaikan dengan perubahan keadaan tersebut. Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu memimpin masyarakat tersebut. Pemimpin tersebut dapat menampung keinginan-keinginan tersebut, untuk kemudian merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas dari masyarakat, untuk dijadikan program dan arah bagi geraknya masyarakat. Pemimpin tersebut harus dapat menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat. Artinya adalah bahwa tujuan tersebut bersifat konkret dan dapat dilihat oleh masyarakat. Selain itu, diperlukan juga suatu tujuan yang abstrak. Misalnya perumusan sesuatu ideologi tersebut. Harus ada momentum untuk revolusi, yaitu suatu saat di mana segala keadaan dan faktor adalah baik sekali untuk memulai dengan gerakan revolusi.Apabila momentum (pemilihan waktu yang tepat) yang dipilih keliru, maka revolusi dapat gagal.

No comments:

Post a Comment