Konflik Tanah Adat di Desa
Kungkai
Pengertian Tanah Adat/ Tanah
Ulayat
Tanah ulayat adalah bidang
tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat
tertentu.
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki
oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan
warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil
manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi
kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki
hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara
masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Hak Tanah Ulayat di Desa Kungkai
Di Desa Kungkai, Kecamatan
Bangko, Kabupaten Merangin terdapat masalah yang sangat kompleks mengenai tanah,
karena terjadi klaim dari kelompok yang mengaku ahli waris atas kepemilikan
tanah yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepakbola oleh masyarakat
kungkai, ini mengakibatkan kegiatan olahraga sepakbola di desa tersebut runtuh
begitu saja, ini jelas sebuah perubahan kontekstual yang sangat tidak diinginkan. Ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah ini tak bisa
menunjukkan sertifikat kepemilikannya, ini jelas melanggar hokum, tapi inilah
masalah yang sesungguhnya, masyrakat desa kungkai adalah satu keluarga besar,
hingga mengakibatkan tak ada yang berani mengangkat kasus ini ke pengadilan,
kasus ini seakan berjalan ditempat, hingga membuat tanah tersebut terlantar
begitu saja selama 6 tahun belakangan ini, tak ada aktivitas, di lokasi yang
sangat strategis ini.
Dampak Negatif Sengketa tanah Ulayat di Desa
Kungkai
-
Sengketa tanah adat yang terjadi di Desa Kungkai mengakibatkan hal
hal negative muncul seperti
-
Perekonomian di Sekitar tanah Sengketa lumpuh
-
Selama terjadi sengketa tanah tersebut, tak ada lagi acara acara
besar, kejuaraan kejuaraan besar yang diadakan hingga mengakibatkan
perekonomian masyarakat disekitar lapangan lumpuh
-
Olahraga Mati Suri
-
Sengketa ini menimbulkan masalah besar dalam dunia keolahragaan di
desa kungkai, olahraga seakan harus tertidur, entah kapan dapat dibangunkan
kembali, dan tentunya dimulai dari nol.
-
Pemuda Menjadi Malas. Malas adalah salah satu penyakit dari tak
adanya aktivitas, itulah yang terjadi di desa kungkai saat ini.
-
Menimbulkan Generasi Pemabuk
Inilah masalah yang sangat ditakutkan,
semenjak timbul sengketa itu, pemuda seakan alih profesi menjadi pemabuk,
pejudi, masalah yang sampai saat ini semakin berkembang, dan ini mulai
menjangkit ke genarasi anak anak di bawah umur, menyedihkan sekali.
Solusi Penyelesaian
Dalam penyelesaian masalah
tanah adat di desa kungkai perlu adanya sebuah Perubahan revolusi yang
merupakan perubahan berlangsung secara cepat dan tidak ada kehendak atau
perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis perubahan revolusi diartikan sebagai
perubahan-perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupanatau lembaga- lembaga
kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat. Dalam revolusi, perubahan dapat
terjadi dengan direncanakan atau tidak direncanakan,dimana sering kali diawali
dengan ketegangan atau konflik dalam tubuh masyarakat yang bersangkutan. Revolusi tidak dapat terjadi disetiap situasi dan kondisi
masyarakat. Secara sosiologi, suatu revolusi dapat terjadi harus memenuhi
beberapa syarat tertentu, antara lain adalah:
No comments:
Post a Comment