Friday, January 13, 2017

HUBUNGAN FUNGSIONAL HUKUM ADAT DAN HUKUM TANAH NASIONAL UNDIP

A.    Pengertian Hubungan Fungsional
ü  Konsiderans  UUPA“Berpendapat”, huruf “a”bahwa perlu adanya hukum agraria nasional yang berdasarkan hukum adat tentang tanah”
ü  Pasal  5 UUPA, bahwa hukum agraria  yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat”.
ü  Pernyataan UUPA, bhw Hukum Tanah Nasional berdasarkan Hukum Adat dan bhw Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, menunjukkan adanya hubungan fungsional antara Hukum Adat dan Hukum Tanah Nasional
ü  Dlm Pembangunan Hukum Tanah Nasional, Hukum Adat sebagai sumber utama dalam mengambil banah-bahan yg diperlukan, sedang dlm hubungannya dng Hukum Tanah Nasional Positif, norma-norma Hukum Adat berfungsi sebagai Hukum yg melengkapi

B.     Hukum Adat sebagai Sumber Utama dalam Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Dalam rangka pembangunan hukum tanah nasional, hukum adat merupakan sumber utama, yang memperoleh bahan-bahan dari konsepsi, asas-asas, dan lembaga-lembaga hukum adat untuk dirumuskan menjadi norma-norma hukum tertulis. Konsepsi Hukum Adat yang mendasari Hukum Tanah Nasional adalah Komunalistik Relegius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara invidual, dengan hak-hak yg bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat Komunalistik Relegius dimuat dalam Pasal 1(2) UUPA. Dlm Hukum adat, Tanah Ulayat merupakan  tanah bersama, sedangkan dlm hukum nasional, semua tanah dalam wilayah negara Indonesia merupakan tanah bersama rakyat indonesia

C.    Asas-asas Hukum Adat dlm Hukum Pertanahan Nasional
1.      Asas Relegiusitas ( Pasal 1)
2.      Asas Kebangsaan (Pasal 1,2 dan 9)
3.      Asas Demokrasi (Pasal 9)
4.      Asas Kemasyarakatan, Pemerataan dan keadilan sosial (Pasal 6,7,10,11 dan 13)
5.      Asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (Pasal 14 dan 15)
6.      Asas Pemisahan horinzontal tanah






D.    Lembaga Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional
Penjelasan Umum UUPA III/1: “bahwa hukum agraria yang baru didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum adat sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia Internasional, dan seterusnya .......”. Utk kebutuhan masyarakat modern, lembaga jual beli tanah mengalami modernisasi dan penyesuaian, seperti keharusan adanya akta PPAT. Lembaga Hak atas Tanah yg mengalami penyesuai dng adanya Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Sumber Hukum Tanah Nasional yaitu :
1.      Sumber-Sumber Hukum yang tertulis
2.      Sumber Hukum yang tidak tertulis

E.     Sistem Hukum Adat dlm Hukum Tanah Nasional
Dalam Hukum adat, tanah merupakan hak milik bersama masyarakat Hukum Adat, disebut Hak Ulayat.  Hak Ulayat mengandung unsur kepunyaan dan Unsur  kewenangan. Sistem hukum adat ini dlm Hukum Tanah Nasional di muat dalam Pasal 2, 4 dan 16 UUPA.

F.     Hukum Adat sebagai Sumber Pelengkap dalam Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Pembentukan Hukum Tanah Nasional sehingga terbentuk hukum yg tertulis, yang mewujudkan kesatuan hukum, memberikan jaminan kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum kpd pemegang hak atas tanah merupakan proses yg membutuhkan waktu. Dlm hubungannya dng Hukum tanah Nasional yg tertulis yg belum lengkap, norma-norma Hukum Adat berfungsi sebagai pelengkap.
Pasal 56 UUPA: “Selama UU mengenai Hak Milik sbg tsb dlm Pasal 50 (1) belum terbentuk, maka yg berlaku adalah ketentuan2 Hukum Adat setempat dan peraturan2 lainnya mengenai hak-hak atas tanah yg memberikan wewenang sebagaimana atau mirip dng yg dimaksud dlm Padal 20, sepanjang tdk bertentangan dng jiwa dan ketentuan2 UU ini”
Pasal 58 UUPA: “Selama peraturan pelaksanaan UU ini belum terbentuk, maka peraturan2 baik tertulis maupun yg tdk tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yg terkandung didlmnya dan hak-hak atas tanah, yg ada pada mulai berlakunya UU ini, tetapi berlaku, sepanjang tidak bertentangan dng jiewa dan ketenmtuan2 dlm UU ini serta diberi tafsiran yg sesuai dng itu
Pasal 5 UUPA: “ Hukum Agraria yg berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat, sepanjang tdk bertentangan dng kepentingan nasional dan negara, yg berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia, serta dng peraturan2 yg tercantum dlm UU ini dan dng peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dng mengindahkan unsur2 yg bersandar pd hukum agama”

G.    Hukum Adat bersifat Ke luar dan Ke dalam
ü  Bersifat Ke dalam : Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dikuasai oleh masyarakat Hukum Adat.
ü  Bersifat Ke Luar : dimungkinkannya masyarakat diluar persekutuan utk penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat, dengan Recoqnitie atau membayar uang pemasukan

H.    Transaksi-transaksi Tanah Dalam Hukum Adat
1.      Teori Pertumbuhan Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Adat
·         Lahirnya hak milik atas tanah dimulai karena adanya hubungan dan kedudukan orang dalam persekutuan hidup atau masyarkat hukum adat
·         Hak Wenang pilih : Hak utk memilih dan menetapkan pilihan bidang tanah dan pemberian tanda-tanda larangan untuk dikuasai
·         Hak Wenang Pilih merupakan bukti awal pendudukan, yg kemudian diberikan Hak Terdahulu, setelah ditanami dan dibanguni rumah diberikan hak Menikmati, setelah ditanami tanaman semusim dan setalah dipanen ditanami lagi tanaman keras, maka lahirlah Hak Pakai. Hak Pakai inilah yang merupakan dasar pertumbuhan menjadi Hak Milik
·         Setelah tanah tersebut diwariskan kepada keturunannya, maka lahirlah Hak Terkuat dan Terpenuh. Hak milik inilah yang disebut Hak Milik Adat (Dominius Eminens atau Domein- Hukum Romari)
·         Jenis-Jenis Transaksi Tanah
·         Perbuatan hukum secara sepihak
·         Pendirian suatu desa.
·         Pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan
·         Perbuatan Hukum secara dua pihak
·         Pengalihan dan penyerahan dengan pembayaran kontan, yang dalam hukum tanah disebut jual transaksi
·         Jual transaksi dapat dibedakan menjadi Menjual Gade, Menjual lepas dan Mejual Tahunan
·         Untuk menjalan transaksi-2 tersebut dibutuhkan bantuan kepala persekutuan yang bertanggung jawab atas sahnya perbuatan hukum
·         Transaksi terjadi pada saat penjual menerangkan kepada kepala persekutuan telah mengakui penyerahan tanahnya dan telah menerima uangnya, dan pada saat itu pembeli telah mendapatkan hak atas tanahnya
·         Saksi dalam transaksi adalah org yg berbatasan langsung dng tanah yg dijual atau orang yang ditunjuk oleh persekutuan
·         Bagaimana jika transaksi tidak dilakukan dihadapan kepala persekutuan?
·         Pengertian tentang Menjual Gade, Menjual Lepas dan Menjual Tahunan
·         Menjual Gade : Penyerahan Tanah dng pembayaran kontan, akan tetap yang menyerahkan mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama jumlahnya: manggadai (Minangkabau), menjula gade, adol sende (jawa), ngajula akad atau gade (sunda)
·         Menjual Lepas : Penyerahan tanah tak bersyarat, jadi untuk selamanya dng pembayaran kontan : menjual lepas, adol plas runtuymurun, pati bogor (jawa), menjual jada (kalimantan)

·         Menjual Tahunan :Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum setelah panen, maka tanah itu kembali lagi kepada pemilik tanah. 

No comments:

Post a Comment