A. Pengertian Hubungan
Fungsional
ü Konsiderans UUPA“Berpendapat”, huruf
“a”, “bahwa perlu adanya hukum agraria nasional yang
berdasarkan hukum adat tentang tanah”
ü Pasal 5 UUPA, “bahwa hukum agraria yang berlaku atas
bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat”.
ü Pernyataan UUPA, bhw Hukum
Tanah Nasional berdasarkan Hukum Adat dan bhw Hukum Tanah Nasional kita adalah
Hukum Adat, menunjukkan adanya hubungan fungsional antara Hukum Adat dan Hukum
Tanah Nasional
ü Dlm Pembangunan Hukum
Tanah Nasional, Hukum Adat sebagai sumber utama dalam mengambil banah-bahan yg
diperlukan, sedang dlm hubungannya dng Hukum Tanah Nasional Positif,
norma-norma Hukum Adat berfungsi sebagai Hukum yg melengkapi
B. Hukum Adat sebagai
Sumber Utama dalam Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Dalam
rangka pembangunan hukum tanah nasional, hukum adat merupakan sumber utama, yang
memperoleh bahan-bahan dari konsepsi, asas-asas, dan lembaga-lembaga hukum adat
untuk dirumuskan menjadi norma-norma hukum tertulis. Konsepsi Hukum Adat yang
mendasari Hukum Tanah Nasional adalah Komunalistik Relegius, yang memungkinkan
penguasaan tanah secara invidual, dengan hak-hak yg bersifat pribadi, sekaligus
mengandung unsur kebersamaan. Sifat
Komunalistik Relegius dimuat dalam Pasal 1(2) UUPA. Dlm Hukum adat, Tanah
Ulayat merupakan tanah bersama,
sedangkan dlm hukum nasional, semua tanah dalam wilayah negara Indonesia
merupakan tanah bersama rakyat indonesia
C. Asas-asas Hukum Adat
dlm Hukum Pertanahan Nasional
1.
Asas
Relegiusitas ( Pasal 1)
2.
Asas
Kebangsaan (Pasal 1,2 dan 9)
3.
Asas
Demokrasi (Pasal 9)
4.
Asas
Kemasyarakatan, Pemerataan dan keadilan sosial (Pasal 6,7,10,11 dan 13)
5.
Asas
penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (Pasal 14 dan 15)
6.
Asas
Pemisahan horinzontal tanah
D. Lembaga Hukum Adat
dalam Hukum Tanah Nasional
Penjelasan
Umum UUPA III/1: “bahwa hukum agraria yang baru didasarkan pada
ketentuan-ketentuan hukum adat
sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern
dan dalam hubungannya dengan dunia Internasional, dan seterusnya .......”. Utk kebutuhan
masyarakat modern, lembaga jual beli tanah mengalami modernisasi dan
penyesuaian, seperti keharusan adanya akta PPAT. Lembaga Hak atas Tanah yg
mengalami penyesuai dng adanya Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Sumber
Hukum Tanah Nasional yaitu :
1. Sumber-Sumber Hukum yang
tertulis
2. Sumber Hukum yang
tidak tertulis
E. Sistem Hukum Adat dlm
Hukum Tanah Nasional
Dalam
Hukum adat, tanah merupakan hak milik bersama masyarakat Hukum Adat, disebut
Hak Ulayat. Hak Ulayat mengandung
unsur kepunyaan dan Unsur kewenangan. Sistem hukum adat ini dlm Hukum
Tanah Nasional di muat dalam Pasal 2, 4 dan 16 UUPA.
F. Hukum Adat sebagai
Sumber Pelengkap dalam Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Pembentukan
Hukum Tanah Nasional sehingga terbentuk hukum yg tertulis, yang mewujudkan
kesatuan hukum, memberikan jaminan kepastian hukum, dan memberikan perlindungan
hukum kpd pemegang hak atas tanah merupakan proses yg membutuhkan waktu. Dlm
hubungannya dng Hukum tanah Nasional yg tertulis yg belum lengkap, norma-norma
Hukum Adat berfungsi sebagai pelengkap.
Pasal
56 UUPA: “Selama UU mengenai Hak Milik sbg tsb dlm Pasal 50 (1) belum
terbentuk, maka yg berlaku adalah ketentuan2 Hukum Adat setempat dan peraturan2
lainnya mengenai hak-hak atas tanah yg memberikan wewenang sebagaimana atau
mirip dng yg dimaksud dlm Padal 20, sepanjang tdk bertentangan dng jiwa dan
ketentuan2 UU ini”
Pasal
58 UUPA: “Selama peraturan pelaksanaan UU ini belum terbentuk, maka
peraturan2 baik tertulis maupun yg tdk tertulis mengenai bumi dan air serta
kekayaan alam yg terkandung didlmnya dan hak-hak atas tanah, yg ada pada mulai
berlakunya UU ini, tetapi berlaku, sepanjang tidak bertentangan dng jiewa dan
ketenmtuan2 dlm UU ini serta diberi tafsiran yg sesuai dng itu
Pasal
5 UUPA: “ Hukum Agraria yg berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum
Adat, sepanjang tdk bertentangan dng kepentingan nasional dan negara, yg
berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia, serta dng
peraturan2 yg tercantum dlm UU ini dan dng peraturan perundangan lainnya,
segala sesuatu dng mengindahkan unsur2 yg bersandar pd hukum agama”
G. Hukum Adat bersifat Ke
luar dan Ke dalam
ü Bersifat Ke dalam :
Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dikuasai oleh masyarakat Hukum Adat.
ü Bersifat Ke Luar :
dimungkinkannya masyarakat diluar persekutuan utk penguasaan dan pengelolaan
tanah ulayat, dengan Recoqnitie atau membayar uang pemasukan
H. Transaksi-transaksi
Tanah Dalam Hukum Adat
1. Teori Pertumbuhan Hak
Milik Atas Tanah Menurut Hukum Adat
·
Lahirnya
hak milik atas tanah dimulai karena adanya hubungan dan kedudukan orang dalam
persekutuan hidup atau masyarkat hukum adat
·
Hak
Wenang pilih : Hak utk memilih dan menetapkan pilihan bidang tanah dan
pemberian tanda-tanda larangan untuk dikuasai
·
Hak
Wenang Pilih merupakan bukti awal pendudukan, yg kemudian diberikan Hak
Terdahulu, setelah ditanami dan dibanguni rumah diberikan hak Menikmati,
setelah ditanami tanaman semusim dan setalah dipanen ditanami lagi tanaman
keras, maka lahirlah Hak Pakai. Hak Pakai inilah yang merupakan dasar
pertumbuhan menjadi Hak Milik
·
Setelah
tanah tersebut diwariskan kepada keturunannya, maka lahirlah Hak Terkuat dan
Terpenuh. Hak milik inilah yang disebut Hak Milik Adat (Dominius Eminens atau
Domein- Hukum Romari)
·
Jenis-Jenis
Transaksi Tanah
·
Perbuatan
hukum secara sepihak
·
Pendirian
suatu desa.
·
Pembukaan
tanah oleh seorang warga persekutuan
·
Perbuatan
Hukum secara dua pihak
·
Pengalihan
dan penyerahan dengan pembayaran kontan, yang dalam hukum tanah disebut jual transaksi
·
Jual
transaksi dapat dibedakan menjadi Menjual Gade, Menjual lepas dan Mejual Tahunan
·
Untuk
menjalan transaksi-2 tersebut dibutuhkan bantuan kepala persekutuan yang
bertanggung jawab atas sahnya perbuatan hukum
·
Transaksi
terjadi pada saat penjual menerangkan kepada kepala persekutuan telah mengakui
penyerahan tanahnya dan telah menerima uangnya, dan pada saat itu pembeli telah
mendapatkan hak atas tanahnya
·
Saksi
dalam transaksi adalah org yg berbatasan langsung dng tanah yg dijual atau orang
yang ditunjuk oleh persekutuan
·
Bagaimana
jika transaksi tidak dilakukan dihadapan kepala persekutuan?
·
Pengertian
tentang Menjual Gade, Menjual Lepas dan Menjual Tahunan
·
Menjual
Gade : Penyerahan Tanah dng pembayaran kontan, akan tetap yang menyerahkan
mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama
jumlahnya: manggadai (Minangkabau), menjula gade, adol sende (jawa), ngajula
akad atau gade (sunda)
·
Menjual
Lepas : Penyerahan tanah tak bersyarat, jadi untuk selamanya dng pembayaran
kontan : menjual lepas, adol plas runtuymurun, pati bogor (jawa), menjual jada
(kalimantan)
·
Menjual
Tahunan :Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan perjanjian bahwa
apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum setelah panen, maka tanah itu
kembali lagi kepada pemilik tanah.
No comments:
Post a Comment